Twitter
RSS

Undang-undang Telekomunikasi Indonesia

Undang-undang Telekomunikasi Indonesia :

• Keterbatasan ITE di Indonesia
Materi muatan RUU Telekomunikasi yang tersebar di 64 pasal, sesungguhnya hanya
mengatur tentang 19 materi pokok, yaitu tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Pembinaan
4. Penyelenggaraan secara Umum
5. Penyelenggara telekomunikasi
6. Larangan Praktek Monopoli
7. Perizinan
8. Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
9. Penomoran
10. Interkoneksi dan Biaya Hak Penyelenggaraan
11. Tarif
12. Telekomunikasi Khusus
13. Perangkat Telekomunikasi, Sepktrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
14. Pengamanan Telekomunikasi
15. Penyidikan
16. Sanksi Administratif
17. Ketentuan Pidana
18. Ketentuan Peralihan, dan
19. Ketentuan Penutup.

Dari sembilanbelas materi muatan yang diatur dalam RUU Telekomunikasi ternyata yang tuntas dirumuskan tanpa didelegasikan ke Peraturan Pemerintah dan atau Keputusan Menteri hanyalah mengenai:
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Penyidikan
4. Sanksi Administratif
5. Ketentuan Pidana, dan
6. Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

KESIMPULAN : Keenam materi ini, sama sekali tidak menyentuh isi persoalan pengaturan penyelenggaraan telekomunikasi.

Comments (0)

Posting Komentar